Senin, 27 Desember 2010

EJAAN BAHASA INDONESIA


Ejaan:

kaidah-kaidah cara menggambarkan bunyi-bunyi  (kata, kalimat, dsb.) dalam bentuk tulisan (huruf-huruf) serta penggunaan tanda-tanda baca


Eja, mengeja:

melafalkan (menyebutkan) huruf-huruf  satu demi satu

           
Cakupan Ejaan:

1.      Penulisan Nama
a.       Nama Diri
1)      dipakai untuk menyebut diri seseorang atau nama seseorang 
2)      dapat diberikan pada nama-nama geografis
3)      dipakai juga untuk nama organisasi, lembaga, badan hukum, judul dokumen, dan sebagainya
Catatan:
1)      Nama diri ditengarai dengan pemakaian huruf kapital sebagai huruf awal (setiap) kata.
2)      Nama diri dapat dikenali karena:
a) bersifat satu-satunya (tidak ada duanya), misalnya Presiden Republik Indonesia, Rumah Sakit Islam Jakarta; 
b) tidak didahului kata bilangan (satu, dua, dst.; beberapa; seorang, dua orang, dst.; kedua, ketiga, dst.), misalnya dua Gubernus Jawa Barat.Yang benar: Gubernur Jawa Barat dan dua gubernur.

3)   Kata seperti gubernur, presiden, dsb., jika tidak disertai nama orang, tempat, dsb., adalah kata benda (dikenal dengan “nama jenis”). Penulisannya tidak perlu diawali dengan huruf kapital.

b.      Nama Jenis
Nama jenis adalah sebutan lain untuk istilah “kata benda”. Setiap kata yang bukan nama diri disebut kata benda atau nama jenis.


2.      Penulisan Kata
a.      Kata Dasar
Kata dasar, yang belum mendapat imbuhan, ditulis sesuai dengan kaidah yang berkaitan, misalnya dengan kaidah pemakaian huruf kapital.

b.      Kata Berimbuhan/Kata Turunan
Kata berimbuhan adalah kata yang sudah mendapat imbuhan berupa awalan, akhiran, sisipan, dan gabungan dari awalan dan akhiran.
Imbuhan dituliskan serangkai dengan kata dasar.

c.       Gabungan Kata/Kata Majemuk

Gabungan kata dan  kata majemuk adalah gabungan dua kata atau lebih yang menyatakan makna khusus.
Gabungan kata dan kata majemuk ditulis terpisah, kecuali yang sudah padu benar.

3.      Pemakaian Huruf Kapital
Huruf kapital digunakan
a.       pada penulisan nama diri, baik nama orang, nama geografis,  nama waktu, nama gelar, nama pangkat, maupun nama-nama lainnya. 
b.      pada penulisan kata ganti penunjuk kekerabatan, yang dipakai sebagai sapaan (untuk orang kedua dan orang ketiga).
Tidak digunakan jika kata kekerabatan itu didahului kata bilangan atau diikuti kata ganti milik.
c.       pada gelar kehormatan, keturunan, keagamaan, dan kepangkatan yang  diikuti nama orang.
d.      pada nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang.
e.       pada awal kata--dan setiap unsur katanya, kecuali kata penghubung--untuk nama badan, dokumen resmi, lembaga pemerintah, dan judul karangan, buku, majalah, dan surat kabar.
f.       untuk singkatan nama gelar yang diikuti nama orang dan singkatan sapaan, diakhiri dengan tanda titik.
g.      Beberapa kaidah pemakaian huruf kapital juga berlaku dalam penulisan kalimat, petikan langsung, dan ungkapan keagamaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar