Senin, 27 Desember 2010

Kebijakan Bahasa Indonesia


 A.     Fungsi dan Peranan

a.       sebagai bahasa  Negara (Undang-Undang Dasar 1945, Bab 15, Pasal 36)
b.      sebagai bahasa nasional
c.       sebagai bahasa  komunikasi di bidang
1)      pemerintahan
2)      keilmuan
3)      pendidikan
a)      sebagai media pengantar dalam kegiatan belajar-mengajar
b)      sebagai media penyampai dalam kegiatan penelitian

B.     Bahasa Komunikasi

a.      Dalam situasi formal/resmi* digunakan ragam bahasa baku
b.      Dalam situasi informal/takresmi* digunakan ragam bahasa yang tidak formal (yang meliputi kategori sub-baku dan non-baku)

C.     Bahasa Baku dan Non-Baku

1)      Bahasa baku: ragam bahasa yang digunakan di ruang kelas, ruang rapat, ruang sidang pengadilan, ruang seminar, buku ilmiah, buku perundang-undangan, dan sebagainya.

Bahasa baku dipakai dalam situasi serta lingkungan resmi dan dalam pergaulan yang sopan. Oleh karena itu ragam bahasa baku terikat oleh tata cara penulisan baku, ejaan baku, tata bahasa baku, dan lafal baku.

2)      Bahasa nonbaku adalah ragam bahasa yang digunakan dalam lingkungan takresmi.

Bahasa nonbaku tidak (terlalu) terikat oleh kaidah kebahasaan yang disepakati (konvensional).


D.     Bahasa yang Baik dan Benar

Bahasa yang baik dan benar adalah bahasa yang oleh pemakainya digunakan secara tepat dalam lingkungan yang tepat serta dengan menggunakan ragam  yang tepat pula.

1)      Bahasa yang Baik
Bahasa yang baik adalah bahasa yang secara tepat digunakan sesuai dengan lingkungannya.

2)      Bahasa yang Benar
Bahasa yang benar adalah bahasa yang digunakan sesuai dengan kaidah kebahasaan. Artinya, dalam bahasa ini pengguna harus menaati kaidah ejaan, tata bahasa, dan kosakata yang berlaku.

Jadi, konsep “baik dan benar” tidak harus identik dengan “baku” karena dalam “bahasa yang baik dan benar” termasuk ragam bahasa nonbaku, dialek, prokem, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar